Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka no. 203 tahun 2009, telah diatur tentang pengertian keanggotaan yang dimaksud adalah anggota dalam Gerakan Pramuka.
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Anggota Biasa
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
Anggota dewasa terdiri atas:
a. Anggota Dewasa biasa : anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu: Pembina, Pelatih, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan dan pembantu andalan, Mabi, Staf/ Karyawan Kwartir.
b. Anggota Mitra : anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi
b. Anggota Luar Biasa
adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
c. Anggota Kehormatan
Adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
Berikut Skema keangggotaan dalam Gerakan Pramuka :
|
Kegiatan Susur Pantai 1 Maret 2015
-
Bulan Maret lalu, Pramuka SMKN 1 Denpasar mengadakan acara susur pantai
yang berlokasi di Pantai Mertasari dengan jalur Pantai Mertasari - Pantai
Sindu.
...
9 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar